Kumpulan Berita
Seorang pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap polisi karena menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara ilegal. PIKI menyamarkan aksinya dengan berjualan sayur-sayuran di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Satriadi Gunawan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat terlarang daftar 'G', salah satunya tramadol di wilayah Jakarta