Kumpulan Berita
Bus mengalami kerusakan pada bagian kendaraan usai kecelakaan. Sementara, sopir alami luka memar pada dahi serta robek di bagian pelipis mata kiri.
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
DPRD akan meminta pembukaan rekaman CCTV serta membahas teknis sistem pengawasan yang dimiliki Transjakarta.
Polisi juga sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Seluruh korban juga telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Seorang pengemudi mengakui tertidur saat mengemudi sehingga mengakibatkan kendaraan yang dikemudikannya masuk jalur berlawanan hingga terjadi tabrakan.
Budi menambahkan, saat ini korban terluka sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Transjakarta meminta maaf dan memastikan biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya.
Dirut PT Transjakarta, Welfizon Yuza, mengungkap masalah human error dan psikologis pramudi menjadi temuan dalam insiden kecelakaan tiga kali berturut-turut dalam sebulan.