Kumpulan Berita
Uang puluhan miliar rupiah milik Wawan itu disita untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
Ali menambahkan, bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dilakukan pengurangan masa penahanan.
Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan diperberat vonis pidana penjara menjadi 7 tahun.
Wawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
Perusahaan saya, serta perusahaan lainnya yang ada di bawah kendali saya telah beroperasi sejak tahun 1995.
Wawan minta KPK tidak hadirkan saksi dari artis lagi ke persidangan dalam kasus yang melibatkan dirinya.
Sejauh ini, masih ada tiga saksi dari kalangan artis yang belum memenuhi panggilan Jaksa KPK.