Kumpulan Berita
Dia juga menyoroti tunjangan jabatan dan kehormatan anggota DPR RI. Menurutnya, dua jenis tunjangan itu sama.
DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya yang berlaku sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga pemangkasan tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan.
DPR mengklarifikasi tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta adalah untuk 5 tahun masa jabatan, bukan per bulan. Pencairan dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran. Tunjangan ini hanya berlaku hingga Oktober 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota DPR periode 2024-2029 hanya berlaku hingga Oktober 2025. Setelah itu, tidak ada lagi anggaran untuk tunjangan rumah.