Kumpulan Berita
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Segini kisaran dan rincian THR Lebaran Presiden dan Wapres. Pemerintah menyiapkan total anggaran Rp55 triliun untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri beserta pensiunannya.
THR 2026 cair pekan ini, catat tanggalnya. Pemerintah meminta perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan berpandangan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan perusahaan platform digital kepada mitra pengemudi merupakan kebijakan internal perusahaan dalam kerangka hubungan kemitraan yang selama ini diterapkan.
Ini ciri-ciri THR ASN 2026 sudah cair dan masuk rekening. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tahun ini mencapai Rp55 triliun, naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Siapa sosok pencetus THR untuk PNS? Ternyata bukan Menteri Keuangan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sangat dinanti bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan karyawan swasta jelang perayaan Lebaran 2026. Hal itu dikarenakan THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur dan wajib dibayarkan.
Pembayaran THR apakah boleh dicicil? Ini fakta aturannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.