Kumpulan Berita
Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tunjangan perumahan anggota DPR sudah dihentikan sejak 31 Agustus 2025.
Tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan hanya berlaku untuk masa jabatan 2024-2029, dibayarkan selama setahun (hingga Oktober 2025) untuk kontrak rumah 5 tahun. Polemik tunjangan ini diharapkan mereda dengan penjelasan ini.
Tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan ternyata hanya setahun untuk masa jabatan 2024-2029.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR tidak terlibat dalam perumusan tunjangan rumah dinas Rp50 juta. Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR tidak lagi mendapat rumah dinas. Dasco menduga usulan datang dari Sekretariat Jenderal DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota DPR periode 2024-2029 hanya berlaku hingga Oktober 2025. Setelah itu, tidak ada lagi anggaran untuk tunjangan rumah.
Penghasilan anggota DPR mencapai Rp104 juta per bulan dengan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kehormatan. Hal ini memicu kritik karena dinilai tidak sepadan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan kinerja DPR.
Jerome Polin mengoreksi hitung-hitungan Adies Kadir terkait tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan yang masih dianggap kurang.
Istana menanggapi tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR, mengarahkan pertanyaan ke Menkeu Sri Mulyani. Tunjangan ini menggantikan fasilitas rumah dinas. Puan Maharani menyatakan tunjangan sudah dikaji sesuai harga rumah di Jakarta.