Kumpulan Berita
Dokumen tersebut diterima langsung oleh anggota DPR RI, Andre Rosiade dan Rieke Diah Pitaloka.
JPU menolak pleidoi Fariz RM dalam kasus narkoba dan menyatakan tidak mempercayai penyesalannya. JPU meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Musisi Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba. Ia pasrah menjalani proses hukum, sementara kuasa hukum optimis pembelaan akan meringankan hukuman karena statusnya sebagai pengguna.
Musisi Fariz RM jalani sidang tuntutan kasus narkoba setelah dua kali ditunda. Berharap sidang berjalan lancar, Fariz terancam hukuman berat atas kasus penyalahgunaan narkoba.