Kumpulan Berita
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan menyebut pihaknya telah mendatangi lokasi temuan uang rusak tersebut.
Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan terhadap uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh
BI tengah menelusuri peristiwa tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.