Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait aturan uang kompensasi untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.
Pekerja kontrak tak perlu khawatir jika sudah memasuki waktu selesai kontrak kerja.