Kumpulan Berita
Josua Pardede menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh BI dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, khususnya pada 2023.
Viral video Pecahan uang dengan nominal Rp1.000 hingga Rp2.000 ternyata tak laku di wilayah Papua.
BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran.
Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada awal pekan melemah, tertekan data inflasi.
Pada 17 Agustus 2020 lalu, Bank Indonesia mengeluarkan serta mengedarkan Uang Rupiah Kertas Khusus pecahan Rp75.000.
BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Juli 2022 tumbuh 9,6%.
Perry Warjiyo menyatakan bahwa dengan kebijakan yang ditempuh BI, stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga.