Kumpulan Berita
Manajemen Roti O telah mengumumkan seluruh gerai kini bisa menerima pembayaran tunai dan non tunai.
Manajemen Roti O mengumumkan seluruh gerai kini menerima pembayaran tunai dan non tunai.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya gerai Roti O yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai
Roti O yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta.
Viral di media sosial seorang nenek melakukan pembayaran uang tunai ditolak toko roti. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai.
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.
Viral di media sosial insiden seorang nenek ditolak melakukan transaksi menggunakan uang tunai di sebuah gerai roti yang ada di sebuah stasiun kereta api. Tempat itu hanya menerima pembayaran non-tunai menggunakan aplikasi (QRIS), sehingga nenek tersebut tidak bisa membeli roti meski memiliki uang.
Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan soal video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di gerai toko roti Roti O karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, bukan uang tunai. Padahal nenek tersebut membayarnya pakai uang Rupiah.