Kumpulan Berita
Ketiga pasal yang diuji adalah Pasal 158 Ayat (1), Pasal 163 Ayat (3), dan Pasal 160 Ayat (1) huruf e.
Hakim mempertanyakan mengenai legal standing para pemohon.
Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,
Joko Sriwidodo menegaskan, program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan menjadi miris di satu sisi ia membatalkan, di sisi lain menggunakan itu untuk kepentingan hukumnya.
Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).