Kumpulan Berita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Penetapan tersebut dihitung menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75.
JAKARTA ??" Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.729.876 pada 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Adu kisaran UMK 2026 Jakarta dengan Bogor, bak bumi dan langit. Pemerintah telah memutuskan formula baru dalam penentuan upah minimum 2026, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Serikat pekerja dan pengusaha sama-sama menolak formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menggunakan indeks tertentu (alfa)
Apindo menilai ketetapan pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah diajukan oleh pelaku usaha.
Buruh dan pengusaha buka suara soal formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan.
Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dilakukan di luar Balai Kota.