Kumpulan Berita
Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 di seluruh Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat empat provinsi masih belum memutuskan besaran UMP 2025
Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mencapai 6,5%
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan formula kenaikan Upah Minimum 2025.
Presiden Prabowo Subianto sudah meyampaikan bahwa upah minimum 2025 naik sebesar 6,5%
Yassierli mengatakan hal ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kebutuhan sektor industri