Kumpulan Berita
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 36 provinsi. Jakarta tertinggi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 dan berlaku 1 Januari 2026.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2026.
Serikat pekerja dan pengusaha sama-sama menolak formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menggunakan indeks tertentu (alfa)
Apindo menilai ketetapan pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah diajukan oleh pelaku usaha.
Buruh dan pengusaha buka suara soal formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan.
Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Daftar 10 daerah kenaikan UMP 2026 tertinggi jika pakai aturan upah terbaru. Formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9