Kumpulan Berita
Massa demonstrasi buruh yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di kawasan Monas dan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai membubarkan diri Kamis (8/1/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta tidak akan berubah.
Ratusan buruh berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Selain mengumumkan besaran UMP baru, Pramono juga menjanjikan insentif bagi buruh dan pengusaha.
JAKARTA ??" Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.729.876 pada 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Besaran UMP DKI JAkarta 2026 akan diumumkan sore ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, karena pembahasan masih berlangsung. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan tiga insentif bagi buruh di luar ketentuan UMP.