Kumpulan Berita
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 dan berlaku 1 Januari 2026.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5?ri sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik kurang lebih menjadi sebesar Rp5.396.761.