Kumpulan Berita
Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025.
Oktober 2023, Kementerian Agama (Kemenag) membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada POLDA Metro Jaya.
Ini penjelasan Kemenag terkait aman atau tidaknya umrah mandiri dan backpacker.
Kenapa umrah backpacker dilarang? Kemenag mengungkap penyebabnya berikut ini.
Kemenag mengungkap pihak yang dilarang terkait penyelenggaraan ibadah umrah backpacker.
Menag tidak melarang jamaah Indonesia ikut umrah backpacker, tapi harus memenuhi syarat ini.
Hal ini sebagai wujud pemerintah dalam melindungi dan memberi jaminan keselamatan untuk ibadah ke Tanah Suci.
Kemenag melaporkan penyelenggara umrah backpacker ke Polda Metro Jaya. Ini alasannya.