Kumpulan Berita
Retno menegaskan, bahwa perubahan regulasi justru menjadi momentum travel umrah untuk beradaptasi dan meningkatkan kualitas layanan.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj merespons dilegalkannya umrah mandiri sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wamenhaj menganggap wajar asosiasi travel gelisah karena mereka khawatir akan kehilangan jamaah dengan adanya umrah mandiri.
Amphuri menilai aturan ini berpotensi memunculkan lebih banyak praktik percaloan.