Kumpulan Berita
Upaya hukum ini diamil setelah Jaksa menganggap terjadi kesalahan dari vonis majelis hakim dalam mengambil putusan.
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku siap menghadapi vonis.
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI.