Kumpulan Berita
H. Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih.
Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ida Fauziyah menyatakan pihaknya mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023.
Ada kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 yang diberikan sinyal oleh Menterin Ketenagakerjaan Ida Fauzyah.
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah mulai diskusi untuk penentuan Upah minimum tahun 2023.
Kemnaker masih menunggu data dari BPS (Badan Pusat Statistik) terkait kenaikan upah minimum untuk 2023.