Kumpulan Berita
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 5 bulan penjara pada M Yahya Waloni terkait kasus ujaran kebencian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan penjara kepada Ustadz M Yahya Waloni
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ustadz M Yahya Waloni
Ustadz Yahya Waloni masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sampai dengan saat ini.
Surat pengajuan pemulangan untuk menjalani penahanan di Rutan pun telah dilayangkan.
Saat pertama kali dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Yahya Waloni dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ngabalin juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim.
Ustadz Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.