Kumpulan Berita
Dalam situs resmi Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura, disebutkan bahwa Ustad Abdul Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis.
UAS menyatakan tidak mungkin menghilangkan istilah dalam ajaran agamanya hanya karena tidak mau orang lain tersinggung.
Pemerintah Indonesia sama sekali tidak bisa ikut campur penerapan hukum Singapura, begitu pula sebaliknya.
MHA dengan tegas menyebut, Abdul Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis.
UAS juga menjelaskan dalil yang menjadi dasar.
Imigrasi Singapura pun mengungkap alasan Singapura menolak masuk ke negaranya.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar abbas menyesalkan tindakan Singapura yang melarang Ustaz Abdul Somad masuk ke sana.
Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM.