Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman online sebesar Rp100,69 triliun
24 perusahaan pinjol terjerat kredit macet. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) menjadi 30 persen dari penghasilan.
Utang pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Angka ini naik jika dibandingkan utang pinjol per Oktober 2025.
Outstanding pembiayaan pindar meroket 25,45 persen (yoy) dengan nilai nominal mencapai Rp94,85 triliun.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data maupun penghapusan tagihan pinjol.