Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.