Kumpulan Berita
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengesahan Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) menjadi UU BUMN disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal diluncurkan Maret 2025.
Erick Thohir memastikan hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN membuat pembubaran atau penutupan perusahaan jadi lebih cepat.
Dalam UU BUMN ada badan baru yang masuk, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara
Pengesahan UU BUMN mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Pengesahan UU BUMN dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.