Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan teks saat demo Agustus 2025. Khariq dihukum lima bulan penjara dalam kasus tersebut.
Indra Kenz mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan di masa lalu.
Heni Sagara menilai tuntutan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang dialami.