Kumpulan Berita
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan kabar baik bagi kebebasan berpendapat.
Joseph Erwiantoro terkait kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dicabut.
Menurutnya, pasal-pasal karet UU ITE telah merefleksikan hubungan yang saling bersilangan antara teknologi digital dan hukum.