Kumpulan Berita
Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Hal ini tertuang pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Undang-undang ini menjadi payung khusus yang mengatur pelindungan pekerja
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal membuka opsi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketentuan yang merugikan buruh.
Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing
Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Hal ini tertuang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan.
Forum dan peringatan hari buruh dinilai belum menyelesaikan permasalahan para buruh.
Buruh diminta untuk "memasak" sendiri bahan awal regulasi tersebut sebelum dibahas bersama pemerintah dan parlemen.