Kumpulan Berita
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi nasional. Ia pun mendorong pembaruan regulasi mampu menjawab persoalan angkutan logistik melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL), kesiapan ekosistem kendaraan listrik, serta kepastian hukum transportasi daring.
Perubahan UU LLAJ yang diusulkan DPR mencakup perubahan dan penambahan substansi dalam jumlah besar
Kemenhub mengatur batas waktu mengemudi sopir truk maksimal 8 jam sehari demi keselamatan. Aturan ini tertuang dalam UU LLAJ, mencegah kelelahan pengemudi yang jadi penyebab utama kecelakaan. Istirahat cukup penting!
Jika memasang roof box mobil sembarangan maka bisa ditilang dan denda sampai Rp500 ribu.
Kendaraan prioritas sudah diatur dalam UU LLAJ sebagai berikut.
Meski dilarang, pada kenyataannya masih ada saja warga sipil yang menggunakan strobo di mobil pribadinya.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Republik Indonesia buka suara terkait isu penarikan pajak untuk pesepeda.