Kumpulan Berita
Setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi.
Oleh karena itu kata dia, UU PDP perlu untuk dijalankan semaksimal untuk kepentingan masyarakat.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi.
Lembaga tersebut akan bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerjanya ke Presiden secara langsung.
Ini jenis data pribadi menurut UU yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
UU PDP telah disahkan oleh DPR, seorang pakar menyebutkan bahwa ini momen bagus untuk segera membentuk lembaga PDP.
Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa 20 September 2022.