Kumpulan Berita
Dasco menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dalam Prolegnas tahun ini, tidak masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur tentang ambang batas pencalonan.
Seorang mahasiswa bernama Binti Lailatul Masruroh mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016