Kumpulan Berita
Dasco menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dalam Prolegnas tahun ini, tidak masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur tentang ambang batas pencalonan.