Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur secara spesifik dalam undang-undang (UU).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil yang mempersoalkan aturan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif. MK menegaskan, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan ASN dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang yang paling banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025.
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat bernama Syamsul Jahidin melayangkan gugatan atas Pasal 16 (1) l dan ayat 2 c UU 2/2002.
Puan Maharani mengatakan, pembahasan resmi terkait revisi UU Polri di DPR RI periode 2024??"2029 belum dilakukan hingga sekarang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.