Kumpulan Berita
Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan, Indonesia pernah mengalami masa ketika aparat negara menjadi alat kekuasaan yang digunakan untuk menjalankan praktik-praktik otoriter.
UU Polri mengatur bahwa anggota dapat mengisi jabatan di luar Polri selama terkait dengan fungsi kepolisian.
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan, Prabowo ingin Polri terlibat dalam mendukung program-program pemerintah.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy, menjelaskan alasan pemerintah menyepakati ketentuan yang memungkinkan usia pensiun Kapolri diperpanjang, sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari Kementerian.
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU dalam Sidang Paripurna. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengapresiasi keputusan DPR soal UU Polri yang telah bergulir sejak lama.