Kumpulan Berita
Komisi III DPR mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice.
Restorative Justice (RJ) yang bisa membuat bebas tersangka, tanpa harus menjalani persidangan di pengadilan.
Menurutnya, ide pembentukan UU RJ ini demi kepentingan masyarakat luas.