Kumpulan Berita
Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyoroti potensi penyalahgunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, kedua pasal tersebut berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut Romli, pernyataan Luhut pada dasarnya benar, meski disampaikan secara tidak lengkap sehingga memicu reaksi negatif di masyarakat.
Luhut menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara.