Kumpulan Berita
Terpidana kasus asusila anak dibawah umur, Vadel Badjideh, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Hakim menilai, hal yang memberatkan adalah tipu muslihat yang dilakukan Vadel Badjideh pada LM hingga berujung dua kali aborsi.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap banding yang diajukan pihak Vadel Badjideh selaku terpidana kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menanggapi kasus Vadel Badjideh yang resmi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan di bawah umur dan tindakan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani.
Dalam sidang tersebut, Vadel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair tiga bulan kurungan.
TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis majelis hakim selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi.
Vadel Badjideh divonis selama sembilan tahun atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Vadel Badjideh selaku terdakwa kasus dugaan asusila anak dibawah umur akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan