Kumpulan Berita
Vanessa Angel tengah berbahagia setelah dibebaskan dari tahanan
Vanessa Angel sudah bisa kembali beraktivitas seperti semula
Vanessa Angel dinyatakan resmi bebas dari kasus penyalahgunaan narkotika
Vanessa Angel kembali menghuni jeruji besi
Pengadilan Negeri (PN) Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Psitropika.
Vanessa Angel diminta dokter mengkonsumsi Xanax sejak 2016. Saat itu, Vanessa stres karena tak sanggup menghadapi berbagai masalah hidup.
Kejaksaan menerima pelimpahan Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Vanessa pun resmi ditetapkan sebagai tahanan kota.
Vanessa Angel dan Bibi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 9 April 2020.