Kumpulan Berita
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.
Sebanyak 203.279 visa jamaah haji reguler Indonesia sudah terbit, yang mana tinggal menyisakan 41 visa saja yang belum keluar.
Pihak Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdulaziz, Madinah menggagalkan 117 WNI yang berniat menjalankan haji dengan visa kerja.
Kepala BP Haji meminta masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji jangan berangkat ke Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau jamaah untuk tidak memaksakan diri ke Arab Saudi tanpa visa haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mewajibkan jemaah asal Indonesia untuk menggunakan visa Haji dalam menjalankan ibadahnya di Tanah Suci.