Kumpulan Berita
AKBP Dody Prawiranegara dijerat dalam kasus penukaran narkotika jenis sabu dengan tawas.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.