Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Terdakwa Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara.
Dadan Tri Yudianto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.