Kumpulan Berita
Selain penjara seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.
Kolonel Priyanto dalam sidang vonis kali ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Selain tuntutan penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan untuk dipecat dari TNI.
Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto.