Kumpulan Berita
Hal tersebut karena Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo kata Mahfud, juga akan melakukan upaya hukum lainnya seperti banding atau kasasi.
Nikita Mirzani sewot ketika membahas vonis mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika terpidana dalam kondisi hamil, hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan.
Vonis hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.