Kumpulan Berita
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya itu, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (15/9/2022).