Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sebab menurut Hakim Alfis, Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari praktik rasuah tersebut.
Anies menyoroti keadilan serta demokrasi di Indonesia yang jauh dari selesai dan belum kokoh berdiri.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengangkat tangannya yang diborgol tinggi-tinggi setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Aksi tersebut terjadi di hadapan awak media, sesaat setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang putusan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ketebalan surat putusan Tom Lembong ini lebih dari seribu halaman.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi impor gula, hari ini, Jumat (18/7/2025).