Kumpulan Berita
MK sebelumnya menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Pihaknya membawa keputusan MK soal yang ditemukannya bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tahapan dan jadwal khusus untuk penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.