Kumpulan Berita
Perpres tersebut, lanjut dia, seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023
Kepala Biro HDI Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan pihaknya mulai mengoptimalkan petugas sektor khusus.
Jamaah haji Indonesia diimbau agar mematuhi jadwal lempar jumrah di Jamarat, Mina.