Kumpulan Berita

WFA PNS.


Hot Issue
Rabu 18 Februari 2026 07:01 WIB

PNS-Pekerja Swasta WFA 5 Hari saat Libur Lebaran, Bisa Mudik Lebih Awal

PNS dan pekerja swasta tidak perlu pergi ke kantor saat libur Lebaran, bahkan bisa mudik lebih awal. Hal ini setelah pemerintah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA)

Hot Issue
Kamis 12 Februari 2026 06:17 WIB

Menpan RB Keluarkan Surat Edaran soal WFA Lebaran Bagi ASN

Kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama lima hari kerja telah ditetapkan pemerintah.

Hot Issue
Selasa 10 Februari 2026 16:06 WIB

Resmi! Karyawan Swasta Bisa WFA 5 Hari di Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja.

Hot Issue
Jum'at 06 Februari 2026 12:03 WIB
Hot Issue
5 January 2026

Pemerintah Akan Berlakukan WFA pada Mudik Lebaran 2026

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah membuka peluang untuk kembali memberlakukan work from anywhere (WFA) untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik saat periode lebaran 2026.

Hot Issue
29 December 2025

5 Fakta Aturan WFA Pekerja Swasta 29-31 Desember 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk memberi kesempatan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan WFA ini guna mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru 2025-2026.

Hot Issue
19 December 2025

Pegawai Diimbau WFA 29-31 Desember 2025, Pengusaha: Jangan Ganggu Jalannya Ekonomi

Kalangan pengusaha buka suara soal imbauan pemerintah mengenai penerapan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai swasta.

Hot Issue
30 June 2025

PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Menpan RB: Bukan Sekadar Tren

WFA bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Hot Issue
23 June 2025

Ini Syarat PNS Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA)