Kumpulan Berita
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA)
Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau WFA bagi ASN.
Pemerintah menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan work from anywhere (WFA) saat ini memberi pengaruh.
WFA tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi pada pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada mudik Lebaran
Pemerintan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Lebaran 2025.