Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali bahwa kebijakan work from home (WFH) untuk pekerja swasta hanya bersifat imbauan. Ia tak ingin, Surat Edaran dari Kemenaker itu justru berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang dimulai pada 1 April 2026 besok. Untuk sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.