Kumpulan Berita
Pramono menyatakan seluruh penanganan terhadap korban telah dilakukan. Seluruh korban disampaikannya merupakan pekerja subkontraktor yang tengah mengerjakan proyek.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat terselamatkan dalam perjalanan.