Kumpulan Berita
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, tindakan ini dilakukan terhadap WNA yang aktivitasnya berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Penindakan ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW yang masuk dalam daftar buronan kasus dugaan pelecehan seksual di negaranya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dua WNA.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 196 Warga Negara Asing (WNA) nakal di wilayah Jabodetabek dalam operasi Wira Waspada periode 3-5 Oktober 2025
Saat operasi berlangsung, salah staf klinik kecantikan yang merupakan WNI dengan sengaja mengunci ruang, sehingga petugas melakukan upaya pembukaan paksa.