Kumpulan Berita
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja, untuk menghapus denda overstay bagi 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkait kasus sindikat penipuan daring. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan para WNI ke Tanah Air.
Sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan kabur dari sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Kamboja. Namun, upaya pelarian massal itu berujung ricuh hingga membuat pihak kepolisian setempat mengamankan puluhan WNI dan menahan empat orang di antaranya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti lonjakan kematian Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja hingga 75% akibat praktik penipuan daring (online scam).