Kumpulan Berita
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja, untuk menghapus denda overstay bagi 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkait kasus sindikat penipuan daring. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan para WNI ke Tanah Air.